Dosen Teknik Industri Mendapat Gelar Insinyur Professional Madya (IPM)

Dosen Teknik Industri Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Bapak Arya Wirabhuana dan Ibu Dwi Agustina Kurniawati, berhasil meraih gelar Insinyur Professional Madya (IPM). Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Uji Kompetensi Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia pada tanggal 8 Juni 2021 di Jakarta.

Ketua Majelis Penilai BKTI-PII Ir. Catur Hernanto, MM, IPM. AER menjelaskan, bapak Arya Wirabhuana dan Ibu Dwi Agustina Kurniawati, berhak menyematkan gelar IPM pada namanya, setelah Majelis Penilai menyatakan dirinya lulus sertifikasi Insinyur Profesional dengan kualifikasi Insinyur Profisional Madya. Dengan tambahan gelar tersebut, maka nama lengkap Bapak Arya Wirabhuana beserta gelarnya menjadi Ir. Arya Wirabhuana S.T., M.Sc, IPM dan Ibu Dwi Agustina Kurniawati menjadi Ir. Dwi Agustina Kurniawati, S.T., M.Sc. Ph.D, IPM.

Berdasarkan keputusan itu, maka bapak Arya Wirabhuana dan Ibu Dwi Agustina Kurniawati berhak menyandang gelar/predikat IPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Catur Hernanto dalam Surat Keterangannya.

Gelar ini semoga menjadi motivasi bagi alumni Teknik Industri serta insinyur lainnya untuk bisa berkiprah lebih baik lagi demi kemajuan bangsa,

Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis. Sertifikat ini sekaligus menjelaskan jenjang kompetensi yang dimiliki penerimanya. Pertama, Insinyur Profesional Pratama (IPP) yaitu para insinyur yang telah bekerja lebih dari tiga tahun, sejak ia mencapai gelar kesarjanaanya dan mampu membuktikan kompetensinya.

Kedua, Insinyur Profesional Madya (IPM), yaitu para pemegang sertifikat IPP yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya minimal lima tahun, setelah ia memperoleh sertifikat IPP.

Ketiga, Insinyur Profesional Utama (IPU), yaitu pemegang sertifikat IPM yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya minimal delapan tahun, setelah ia memperolah sertifikat IPM serta memiliki reputasi keprofesionalan secara nasional.

Sementara untuk penilaian, PII telah mengklasifikasikan kualifikasi keinsinyuran berdasarkan skor yang diperoleh saat pengajuan sertifikasi insinyur. Kualifikasi keinsinyuran tersebut adalah IPP dengan skor 600, IPM dengan skor 3000 dan IPU dengan skor 6000.