Bebas teori dan Penghapusan Nilai

Bebas Teori adalah keadaan dimana mahasiswa sudah menyelesaikan semua mata kuliah sebagai syarat lulus S1 (kecuali Tugas Akhir/Skripsi). Surat permohonan bebas teori adalah surat permohonan kepada Dekan untuk menyatakan bahwa seorang mahasiswa telah memenuhi syarat mengikuti sidang munaqosyah. Surat tersebut dibuat oleh mahasiswa dan diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi. Dosen Pembimbing Akademik mengecek kelengkapan mata kuliah sebagai syarat lulus S1. Ketua Program Studi memverifikasi status bebas teori yang diusulkan oleh mahasiswa.

Dalam kondisi terdapat mata kuliah yang bernilai di bawah C, mahasiswa wajib mengajukan penghapusan mata kuliah tersebut.

Format surat permohonan bebas teori dan penghapusan mata kuliah dapat diperoleh di website prodi https://industri.uin-suka.ac.id/id/dokumen